Modus COD, Pelaku Gasak Motor Curanmor Korban

Modus COD, Pelaku Gasak Motor Curanmor Korban

Terduga pelaku curanmor diamankan di Mapolres Kota Metro pada Rabu 12 November 2025.--Ist

KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) KOTA METRO kembali mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum kota setempat. 

Terduga pelaku berinisial REW (25), warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Di mana dalam aksinya terduga pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli motor korban melalui COD (Cash On Delivery).

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, mengungkapkan bahwa pencurian bermula saat korban hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha Aerox.

Penjualan tersebut hendak dijual melalui sistem COD. Korban pun telah membuat janji bertemu dengan calon pembeli yang belakangan diketahui bernama REW (25). 

BACA JUGA:Dorong Penguatan Peran Bank Sampah, Pemkot Metro Gandeng OJK

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi sekitar pukul 23.55 WIB, di Jalan A.R. Prawiranegara, Kota Metro pada Jumat 7 November 2025.

"Ketika pertemuan berlangsung, pelaku berpura-pura memeriksa kondisi motor milik korban. Namun dengan gerak cepat, memanfaatkan kelengahan korban, pelaku langsung membawa kabur motor Yamaha Aerox yang kuncinya telah tergantung di motor," terangnya pada Kamis 13 November 2025.

Melihat motornya dibawa kabur pelaku, korbannya pun selanjutnya melapor ke Polres Metro untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. 

BACA JUGA:UM Metro Sukses Gelar Yudisium Periode IV Tahun 2025

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, serta analisa di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya," ujarnya. 

Selanjutnya setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu hotel di Kota Metro, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Dari interogasi, pelaku REW ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian itu. Pelaku juga membenarkan bahwa dia telah dua kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor," terangnya. 

"Pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik temannya, namun tidak pernah mengembalikannya," katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: