Jaksa di Era Digital: History Google–YouTube sebagai Alat Bukti babi ngepet
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Oleh:
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah pembuktian di ruang sidang. Jika dahulu alat bukti identik dengan benda fisik, saksi mata, dan pengakuan, maka di era digital pembuktian kerap hadir dalam bentuk yang sunyi: data, log aktivitas, histori pencarian, dan transaksi elektronik. Ia tidak dramatis, tidak menimbulkan sensasi, namun memiliki daya jelaskan yang konsisten.
Perubahan ini tampak nyata dalam perkara hoaks “babi ngepet” yang diperiksa di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2021/PN Depok, atas nama terdakwa Adam Ibrahim. Perkara ini menyedot perhatian publik karena memadukan isu dengan narasi mistik yang hidup dalam budaya masyarakat.
Sejak awal, cerita “babi ngepet” memicu kepanikan dan spekulasi. Sebagian warga meyakini adanya unsur gaib, sebagian lain terdorong rasa penasaran dan ketakutan. Namun dalam hukum acara pidana, kebenaran tidak ditentukan oleh keyakinan personal atau emosi massa. Yang diuji di persidangan adalah alat bukti dan rangkaian fakta hukum.
Dalam pemeriksaan, terdakwa menyatakan bahwa cerita tersebut dibuat secara spontan dan tidak direncanakan. Klaim semacam ini lazim ditemui dalam perkara hoaks. Karena itu, pembuktian tidak berhenti pada pengakuan, melainkan bergeser pada jejak perbuatan yang terekam secara digital.
Melalui prosedur yang sah dan dengan dukungan keterangan ahli, dilakukan penelusuran terhadap history pencarian Google dan history tontonan YouTube milik terdakwa. Penelusuran ini bukan untuk menilai kebiasaan berinternet—karena itu bukan perbuatan pidana—melainkan untuk membaca rangkaian peristiwa.
Dari data tersebut terlihat adanya pola pencarian bertema “babi ngepet”, “anak babi”, serta konsumsi konten sensasional yang berkaitan dengan cerita mistik dan perhatian publik. Yang menjadi penting secara hukum, aktivitas digital tersebut terjadi sebelum narasi hoaks disebarkan ke masyarakat.
Dalam pembuktian pidana, urutan waktu memiliki makna krusial. History digital tidak dinilai dari satu kata kunci atau satu tontonan, melainkan dari pola dan korelasinya dengan perbuatan lain. Ketika pencarian, tontonan, dan penyebaran narasi berada dalam satu garis waktu yang saling berkaitan, histori digital memperoleh nilai pembuktian.
Pembuktian semakin menguat dengan hadirnya jejak transaksi elektronik. Dalam persidangan terungkap histori pembelian anak babi melalui platform e-commerce, lengkap dengan waktu pemesanan, metode pembayaran, dan alamat pengantaran. Data ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa mereka benar mengantarkan babi tersebut kepada terdakwa sesuai pesanan.
Rangkaian peristiwa pun menjadi terang. Sebelum cerita “babi ngepet” disebarkan, telah ada tindakan nyata berupa pembelian babi secara daring. Setelah babi berada di tangan terdakwa, barulah cerita dibangun dan disebarluaskan dengan narasi seolah-olah babi tersebut merupakan jelmaan mistik. History Google dan YouTube menunjukkan proses pencarian referensi cerita, jejak transaksi menunjukkan adanya perbuatan sadar, dan keterangan saksi memastikan peristiwa fisiknya.
Keonaran yang timbul akibat kabar bohong tersebut tidak berhenti pada ruang informasi. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa narasi “babi ngepet” memicu reaksi sosial berlebihan. Beberapa warga terdorong melakukan tindakan di luar kewajaran, termasuk upaya menangkap babi dengan cara-cara yang tidak pantas, karena terpengaruh keyakinan bahwa peristiwa tersebut bersifat mistik dan berada di luar nalar rasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: