Kedapatan Miliki Senpira, Warga OKI Ditangkap Satreskrim Polres Mesuji
Kedapatan Miliki Senpira, Warga OKI Ditangkap Satreskrim Polres Mesuji --Ist
MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Team Tekab 308 Polres MESUJI dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) tanpa ijin, pada minggu (25/01/2026) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kali ini tersangka yang ditangkap berinisial RK (21) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan di sebuah kontrakan yang berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Dari tersangka Anggota Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56mm dan 1 bilah senjata tajam," ucapnya, senin (26/01/26).
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Polres Mesuji Sambang Binluh ke Ponpes Dasar El Fikri
Motif tersangka memiliki dan menguasai senjata api rakitan berikut amunisi aktif dan sajam adalah untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan tersebut bermula Pada Hari minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang membawa senjata api rakitan.
Selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka karena hasil penggeledahan kedapatan membawa senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm dan sebilah sajam.
Dari hasil interogasi tersangka telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi rakitan tersebut di Wilayah Hukum Polres Mesuji.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 306 KUHP dan pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: