Menavigasi Rimba Digital: Mengapa Narasi Negatif Menang dan Bagaimana Jaksa Harus Bertarung

Menavigasi Rimba Digital: Mengapa Narasi Negatif Menang dan Bagaimana Jaksa Harus Bertarung

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist

​Oleh: Dr. Alfa Dera

(Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah)

 

RADARMETRO.DISWAY.ID -- ​Di era di mana jempol lebih cepat bertindak daripada logika, institusi penegak hukum kita sedang menghadapi krisis yang tidak kasatmata namun mematikan: perang persepsi

Sering kali kita melihat sebuah video pendek tentang oknum aparat yang melakukan kesalahan kecil mendadak menjadi tsunami opini publik. Sebaliknya, keberhasilan Kejaksaan dalam menyelamatkan kerugian negara triliunan rupiah sering kali hanya dianggap angin lalu, sepi dari perbincangan.

​Ini bukan sekadar soal "masyarakat yang tidak apresiatif." Ini adalah persoalan teknis yang disebut Algoritma Media Sosial. Jika aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran intelijen Kejaksaan, tidak memahami arsitektur digital ini, maka selamanya penegakan hukum kita akan berada di posisi bertahan—terpojok oleh narasi yang sering kali dipotong-potong dan tidak utuh.

​Anatomi Algoritma: Mengapa Kebencian Lebih Cepat "FYP"?

​Kita harus jujur bahwa platform seperti TikTok, X (Twitter), dan Instagram adalah entitas bisnis yang hidup dari durasi tonton (screen time). Dalam psikologi komunikasi digital, dikenal istilah Negativity Bias. Secara alami, otak manusia lebih cepat bereaksi terhadap ancaman, konflik, dan ketidakadilan dibandingkan berita baik.

​TikTok, misalnya, bekerja dengan sistem Content Graph. Ia tidak peduli seberapa benar atau mulia isi sebuah video; ia hanya peduli seberapa banyak orang yang menonton sampai tuntas. Video narasi negatif terhadap Jaksa atau polisi memicu emosi kuat—entah itu marah, kesal, atau rasa puas melihat otoritas ditekan. Emosi ini memicu orang untuk berkomentar dan membagikan (share). Algoritma membaca aktivitas ini sebagai "konten yang sangat menarik" dan menyebarkannya ke lebih banyak orang secara eksponensial.

​Di X (Twitter), situasinya lebih tajam dengan adanya Echo Chamber atau ruang gema. Orang-orang dengan pandangan skeptis terhadap otoritas berkumpul di satu lingkaran, saling memvalidasi kebencian, hingga tercipta sebuah "kebenaran kolektif". Di sini, narasi negatif menjadi bahan bakar untuk terlihat kritis dan cerdas, sementara fakta hukum yang dingin sering kali dianggap membosankan.

​Teori "The Speed of Outrage" vs "The Slowness of Law"

​Dalam dunia hukum, kita mengenal asas due process of law—semua butuh proses, bukti, dan kehati-hatian. Namun, di media sosial, berlaku teori The Speed of Outrage atau kecepatan kemarahan. Kemarahan publik meledak dalam hitungan detik setelah video viral.

​Jaksa sering kali kalah dalam perang opini karena terikat pada prosedur komunikasi yang kaku dan birokratis. Saat publik menuntut jawaban instan atas sebuah isu viral, institusi sering kali baru memberikan respons satu atau dua hari kemudian setelah melalui birokrasi disposisi yang panjang. Di dunia digital, terlambat satu jam berarti membiarkan bola salju narasi negatif menggelinding menjadi longsoran yang menghancurkan reputasi institusi.

​Masukan Strategis untuk Intelijen Kejaksaan dan APH

​Sudah saatnya Intelijen Kejaksaan dan APH lainnya tidak hanya memiliki kemampuan menyadap atau membuntuti fisik, tetapi juga memiliki Literasi Algoritma. Berikut adalah beberapa langkah sederhana namun krusial yang perlu diambil:

​1. Transformasi Menjadi "Social Media Intelligence" (SOCMINT)

Intelijen Kejaksaan tidak boleh lagi hanya pasif memantau dari balik meja. Kita harus mampu melakukan analisis sentimen secara real-time. Gunakan teknologi untuk memetakan kapan sebuah isu mulai memanas sebelum menjadi viral. Jika potensi narasi negatif terdeteksi, kontra-narasi harus disiapkan bukan dalam bahasa hukum yang kaku dan "dingin", melainkan konten yang "ramah algoritma"—singkat, jelas, dan menyentuh emosi positif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: