BPN dan DKPP Kabupaten Mesuji Jalin Kolaborasi Pensertipikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap
BPN dan DKPP Kabupaten Mesuji Jalin Kolaborasi Pensertipikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap--Ist
MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten MESUJI bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten MESUJI melaksanakan koordinasi pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Lintas Sektor (Lintor) Nelayan Tangkap Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mesuji.
Koordinasi ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mesuji, Dahuri Santoni, sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah bagi nelayan tangkap.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji memperoleh alokasi anggaran dari APBN untuk pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Lintas Sektor Nelayan Tangkap sebanyak 100 (seratus) bidang tanah.
BACA JUGA:Hadiri Rakor, Plt. Bupati Lamteng Harap Sinergi Ciptakan Pelayanan Kesehatan Maksimal
Dalam teknis pelaksanaannya, program ini dilaksanakan melalui kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antara Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mesuji, khususnya dalam penentuan subjek dan objek pensertipikatan, yang juga melibatkan peran aktif Kepala Desa dan perangkat desa setempat.
Agar pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap dapat berjalan lancar, sukses, dan tepat sasaran, sangat diperlukan kesamaan persepsi, keterpaduan data, kejelasan kriteria penerima manfaat, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Program Pensertipikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi nelayan tangkap, meningkatkan akses nelayan terhadap permodalan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
“Melalui sertipikat hak atas tanah, nelayan memperoleh kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat mengurangi potensi konflik pertanahan dan meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki,” ujarnya.
BACA JUGA:Terima Kunjungan 11 Perusahaan, Plt. Bupati Harap Tingkatkan Sinergi Percepatan Pembangunan
Sementara itu, Dahuri Santoni menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pengalokasian anggaran Program Pensertipikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap di Kabupaten Mesuji.
Menurutnya, program ini sangat dibutuhkan dan sangat membantu para nelayan tangkap, khususnya dalam memperkuat legalitas penguasaan tanah yang selama ini masih banyak belum terdaftar.
“Dengan adanya sertipikat tanah, nelayan akan lebih tenang dalam berusaha dan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: