Pemkab Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Satgas Saber Pengawasan Harga dan Mutu Pangan

Pemkab Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Satgas Saber Pengawasan Harga dan Mutu Pangan

Pemkab Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Satgas Saber Pengawasan Harga dan Mutu Pangan--Ist

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten PRINGSEWU mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (4/2/2026). 

Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Siti Litawati, bersama para kepala perangkat daerah terkait serta anggota Satgas Saber Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan paparan yang ditampilkan, struktur Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. 

Di tingkat pusat, satgas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, pemerintah daerah, serta Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Satlantas Polres Mesuji, Gelar Inspeksi Terhadap Kendaraan Umum di Wilayahnya

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup produsen dan distributor, hingga toko besar, pedagang eceran dan ritel modern.

Pada tingkat pusat, Pengarah Satgas terdiri dari Ketua Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua Sekretaris Utama Bapanas RI, dengan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sementara Pelaksana tingkat pusat diketuai oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, dengan Wakil Ketua Direktur Tipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, serta sejumlah sekretaris dan anggota dari Bapanas dan Kementerian Perdagangan.

Untuk tingkat provinsi, Pengarah dipimpin oleh Gubernur dengan anggota Sekretaris Daerah Provinsi, Kapolda dan Inspektur. Adapun Pelaksana tingkat provinsi diketuai oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda sebagai Kasatgasda, dengan sekretaris Kepala Dinas yang membidangi urusan pangan.

BACA JUGA:Perkuat Literasi Kewirausahaan, Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP UM Metro Kunjungi Industri Cokelat Monggo Jogja

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, Pengarah terdiri dari Bupati/Wali Kota dengan anggota Sekda, Kapolres dan Inspektur. Pelaksana tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres selaku Kasatgasda, dengan sekretaris Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pangan.

Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Objek pengawasan mencakup berbagai komoditas pangan strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, serta gula konsumsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait