Perkara Korupsi, Rumah dan Kantor Bapenda Digeledah Kejari Pringsewu
Perkara Korupsi, Rumah dan Kantor Bapenda Digeledah Kejari Pringsewu--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PRINGSEWU melaksanakan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PRINGSEWU serta sebuah rumah di Kecamatan Gadingrejo, Rabu (4/2/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan di bawah monitoring Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Pringsewu serta personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu dan sebuah rumah yang beralamat di Desa Tambah Rejo RT/RW 009/005, Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi dimaksud.
BACA JUGA:Doa Bersama, Pemkab Lamteng Sambut Bulan Ramadhan 1447 H
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026, serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung. Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan sejumlah indikasi, antara lain ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristik pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, terdapat indikasi pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan, dokumen, serta barang lainnya. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
BACA JUGA:Persaingan Tingkat Nasional, Pemkab Lamteng Tingkatkan Promosi Kerajinan Daerah di INACRAFT 2026
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan dilaksanakan secara tertib, aman, serta kondusif.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus mendalami peran dan tanggung jawab para pihak terkait guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: