BPN Mesuji Raih Piagam Penghargaan Opini Ombudsman RI Predikat Baik

BPN Mesuji Raih Piagam Penghargaan Opini Ombudsman RI Predikat Baik

BPN Kabupaten Mesuji meraih Piagam Penghargaan Ombudsman RI kategori Pelayanan Publik Bidang Pertanahan--Ist

BANDAR LAMPUNG, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji memperoleh Piagam Penghargaan Opini Ombudsman Republik Indonesia Kategori Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dengan Nilai 80,75 dan Predikat Baik.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., dan diterima oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., dengan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Gedung Pusat Administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, Senin, (9/2/2026).

Usai menerima penghargaan, Endi Purnomo menyampaikan: Bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji. “Pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji memperoleh nilai 73,50 dengan predikat Cukup. Alhamdulillah, pada Tahun 2025 kami berhasil melakukan lompatan nilai yang cukup signifikan menjadi 80,75 dengan predikat Baik,” ujarnya.

Menurut Endi, peningkatan nilai tersebut mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh pegawai dalam memperbaiki tata kelola, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta menghadirkan berbagai inovasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

BACA JUGA:Gandeng UPDT Puskesmas Brabasan, BPN Mesuji Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Upaya perbaikan ini kami lakukan secara berkelanjutan untuk memberikan pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berkeadilan bagi masyarakat, instansi pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga keagamaan, BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta” tambahnya.

Lebih lanjut, Endi menegaskan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi dan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi layanan dan penguatan tata kelola pertanahan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, serta mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Semua ini kami dedikasikan untuk mendukung pembangunan daerah demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mesuji” tutup Endi.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan bahwa selain Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, terdapat lima Kantor ATR/BPN lainnya di Provinsi Lampung yang juga memperoleh Piagam Penghargaan Opini Ombudsman RI Kategori Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, yaitu Kantor ATR/BPN Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA:Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Mesuji Berbagi Buku ke Perpustakaan Daerah BACA JUGA:Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Mesuji Berbagi Buku ke Perpustakaan Daerah

Hasan Basri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja enam Kantor ATR/BPN tersebut. “Capaian ini menunjukkan komitmen bersama jajaran ATR/BPN di Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya berharap prestasi ini menjadi pemacu semangat untuk terus melakukan pembenahan, menjaga integritas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: