Diduga Selewengkan Dana Desa, Sekdes Pekon Pampangan Merekayasa Kegiatan Program Ketahanan Pangan
Diduga Selewengkan Dana Desa, Sekdes Pekon Pampangan Merekayasa Kegiatan Program Ketahanan Pangan --Ist
LAMPUNG BARAT, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa Kembali mencuat di Kabupaten LAMPUNG BARAT. Kali ini sorotan tertuju pada Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, kabupaten LAMPUNG BARAT. Dugaan manipulasi anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat di masyarakat luas.
Warga masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai melanggar aturan dan perundang-undangan terkait tata kelola Dana Desa dan BUMDesa. Senin, (16/2).
Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di desa yang seharusnya dilaksanakan oleh BUMDesa Pampangan tersebut diduga fiktif atau tidak pernah direalisasikan, meskipun anggaran disebut-sebut telah dicairkan 100% (seratus persen) dengan total jumlah Rp.248.521.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Namun dalam pengelolaan dana Penyertaan Modal BUMDesa Pekon Pampangan menuai tanda tanya besar. Dana BUMDesa diduga tidak dikelola oleh Pengurus BUMDesa sebagaimana mestinya, melainkan Sekretaris Desa (Agung Widadi).
BACA JUGA:UM Metro Gelar Workshop Peningkatan Softskill & Hardskill Mahasiswa dan Ormawa Series #2
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, melakukan peninjauan di lapangan pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2025, terlihat kolam yang luasnya kurang lebih 1 (satu) rantai dalam kondisi kering tidak berair dan tidak ada aktifitas pemeliharaan Ikan, serta tidak ada papan informasi yang menjelaskan status pengelolaan kolam tersebut.
(Warman) pemilik sekaligus pengelola kolam tersebut menjelaskan bahwa kolam tersebut ia kelola dengan modal dari BUMDesa Pampangan tanpa dikenai biaya sewa lahan, dan kolam tersebut kering sejak bulan Juli 2025.
Selanjutnya Warman mengatakan bahwa kolam yang ia kelola sudah pernah panen satu kali pada bulan Juli Tahun 2025, sedangkan jangka waktu pemeliharaan ikan sejak penaburan bibit yaitu selama 6 (enam) bulan.
Adapun banyaknya Ikan jenis Nila yang dikucurkan 10.000 (Sepuluh Ribu) ekor pada bulan Januari 2025, dan mendapatkan hasil panen pada Juli 2025 sebanyak 1,2 Ton yang dijual dengan harga Rp.26.000,- (Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) setiap Kilogram.
BACA JUGA:15 Tahun Jalan Poros Kelurahan Di Lampung Tengah Terabaikan
Lebih lanjut Warman mengatakan “Jadi kalkulasinya Rp.31.200.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) hasil dari panen kolam tersebut, kalau saya dapat untung Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) selama 6 (enam) bulan.
Sedangkan proses dan modal usaha yang diakui oleh Warman, “Untuk pengelolaan Ikan selama Tahun 2025 hanya 1 (satu) kali saja, itupun hasilnya kurang maksimal dikarenakan bibit tercampur dengan Ikan jenis lain yakni Ikan Mas maka pemelang kolam rusak, total dana yang saya terima sebanyak Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) sampai panen dengan perkiraan pakan 2 (dua) Ton dari bibit 10.000 (sepuluh ribu) ekor Ikan Nila”, ucapnya.
Saat ditanya terkait papan informasi dan dokumentasi Warman mengakui “Saya jujur tidak punya poto maupun videonya, terlebih lagi jika untuk plang di kolam memang tidak ada dari awal, dan juga tidak ada instruksi dari Ketua BUMDes Pak Heri maupun dari pekon”.
Timbul pertanyaan besar dalam kasus ini, “Apakah usaha pembesaran Ikan tersebut benar usaha BUMDesa atau usaha pribadi yang diakui sebagai usaha BUMDesa?”, jika usaha tersebut benar merupakan usaha BUMDesa dalam Program Ketahanan Pangan “Apakah Dana Desa Tahun 2025 sudah cair dan ditransfer ke Rekening BUMDesa untuk dijadikan modal usaha pembesaran Ikan tersebut?”. Hal ini tentunya APH, Inspektorat dan pihak terkait harus melakukan penyelidikan serta audit mendalam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: