Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bimtek Desa Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bimtek Desa Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten PRINGSEWU Tahun 2024, Kamis (26/2/2026) siang.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Heri Hartanto, serta Panitera Pengganti RR. Shandy Satyo Asih. Sementara itu, Penuntut Umum yang membacakan tuntutan adalah Elfiandi Hardares.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:Komitmen Tekan Angka Kemiskinan, Plt. Bupati Lamteng Buka Rakor Lintas Sektoral
JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp978.222.670, sedangkan terdakwa Tri Haryono sebesar Rp24.600.000.
BACA JUGA:Bersama Gubernur Lampung, Plt. Bupati Lamteng Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 848/SPC
Uang pengganti tersebut diketahui telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total Rp1.002.822.670, sehingga kerugian keuangan negara telah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa.
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: