Tiga Pedagang Pasar Panggung Jaya Ditertibkan Pemkab Mesuji
Tiga Pedagang Pasar Panggung Jaya Ditertibkan Pemkab Mesuji--Ist
MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten MESUJI pada rabu (4/3/2026) melakukan penertiban terhadap tiga orang pedagang di Pasar Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Meusji. Dimana diketahui bangunan pasar Panggung Jaya adalah hak milik Pemda MESUJI berdasarkan sertifikat hak pakai nomor : NIB.08.14.000002097.0.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Bapak Sunardi Nyerupa. SE., menjelaskan, pedagang yang berhak menggunakan bangunan pasar Panggung Jaya adalah pedagang yang terdaftar pada Pemda Mesuji dengan mengisi formulir izin penggunaan bangunan pasar.
Adapun berkaitan dengan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap tiga orang pedagang yaitu dikarenakan karena ketiga pedagang yang ditertibkan tidak mau melengkapi data dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Pemda Mesuji.
"Bahwa, ke 3(tiga) pedagang yang menempati bangun ruko tersebut atas nama: Suhaili, Gunadi, dan Siswanto.
BACA JUGA:Wujudkan Suasana yang Mendukung Pembangunan dan Investasi, Kejari Satukan Peran Pemda, Pers, dan LSM
Ketiganya tidak melengkapi data dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Pemda Mesuji, akan tetapi mereka tidak berupaya mengosongkan atau mengikuti aturan dan ketentukan oleh pihak Pemda sehingga diambil langkah persuasif oleh pihak Pemda Mesuji dengan mengerahkan Satpol PP untuk mengosongkan bangunan pasar yang mereka tempati, "jelas Sunardi.
Adapun rangkaian kegiatan penertiban pasar Panggung Jaya Kec. Rawajitu Utara sbb :
- Pada pukul 10.00 WIB dilaksanakan koordinasi singkat di aula kantor Camat Rawajitu Utara dipimp Kadis Koperindag, Satpol PP, pihak Kecamatan, Sub Polsek dan perawakilan Koramil 03/Rawajitu
- Pada pukul 10.30 WIB tim gabungan bergerak ke pasar Panggung Jaya terlebih dahulu ke ruko blok A3 nomor 3 yang ditempati saudara Gunadi di awali penyampaian dan pembacaan surat Bupati Mesuji oleh Kabid Satpol PP akan tetapi saudara Gunadi tetap bersikukuh tidak mau mengosongkan ruko tersebut dengan alasan pengosongan bisa dilaksanakan jika ada putusan pengadilan atas sengketa tersebut.
BACA JUGA:Teror Mental di Ruang Siber: Perisai Intelijen bagi Penegak Hukum Era Digital
- Pada pukul 11.30 WIB karena masih belum juga menemui kesepakatan akhirnya pengosongan diundur setelah shalat dzuhur
- Pada pukul 14.00 WIB pihak pemda Mesuji melalui Kadis Koperindag berinisiatif memanggil sdr. Gunadi, Suhaili dan Siswanto untuk bernegosiasi dengan harapan mereka dengan sukarela bisa mengosongkan ruko yang mereka tempati tersebut akan tetapi tidak juga membuahkan hasil dan pada kesempatan yang sama pihak Gunadi dan 2 orang lainnya menyatakan bahwa ruko/kios adalah hak mereka, mereka tetap bertahan dengan dokumen yang mereka miliki dan meyakini hak mereka, dengan alasan mereka tidak merasa menghibah kan tanah pasar kepada pemda.
- Pada pukul 15.00 WIB tim gabungan bergerak menuju pasar Panggung Jaya untuk melaksanakan pengosongan paksa ketiga ruko tersebut, rangkaian pengosongan bangunan ruko tersebut sempat ada dicegah oleh kelompok Gunadi akan tetapi pelaksanaan tetap berjalan lancar oleh Satpol PP Mesuji disaksikan oleh perwakilan pihak Pemda, anggota Koramil dan Polsek Rawajitu Utara
- Pada pukul 18.00 WIB pengosongan dan penyegelan 3(tiga) bangunan ruko oleh Satpol PP Kab. Mesuji selesai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: