Menguji Taji Polda Lampung Menghadapi Aktor Kunci Dalam Kasus Honorer Fiktif Kota Metro
Rosim Nyerupa, S.IP, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah--Ist
Mengapa Mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra Layak Menjadi Tersangka dalam Skandal Honorer Fiktif Metro?
RADARMETRO.DISWAY.ID -- KASUS dugaan honorer fiktif di Kota Metro telah berkembang dari sekadar polemik administrasi menjadi skandal serius yang menyentuh jantung tata kelola birokrasi. Dengan jumlah korban yang disebut mencapai ratusan orang, publik kini tidak hanya menuntut penjelasan, tetapi juga kejelasan arah penegakan hukum.
Di balik carut-marutnya data dan proses pengangkatan tenaga honorer tersebut, muncul pertanyaan publik tentang siapa sosok yang selama ini berperan sebagai “raja olah” data kepegawaian, yakni pihak yang memiliki kendali dan kemampuan mengatur keluar-masuknya nama dalam sistem administrasi honorer di lingkungan birokrasi.
Di tengah pusaran perkara ini, nama Welly Adiwantra, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Saat dugaan praktik rekrutmen honorer bermasalah terjadi di Kota Metro, Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, sebuah jabatan yang memiliki otoritas langsung dalam pengelolaan kepegawaian daerah.
BKPSDM bukan sekadar unit teknis administratif. Lembaga ini merupakan pusat kendali sistem manajemen aparatur sipil negara di tingkat daerah. Seluruh proses pengangkatan tenaga kerja non-ASN, pengelolaan data kepegawaian, hingga penerbitan surat keputusan tenaga honorer berada dalam lingkup kewenangan institusi tersebut.
Karena itu, secara logika administrasi negara, sangat sulit membayangkan adanya pengangkatan ratusan tenaga honorer bermasalah tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pejabat yang memimpin lembaga tersebut.
Persoalan menjadi semakin serius ketika kita melihat konteks regulasi yang berlaku. Pemerintah pusat melalui reformasi birokrasi telah menegaskan pembatasan pengangkatan tenaga honorer baru sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan sistem kepegawaian berbasis merit dan profesionalitas.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, pengangkatan tenaga honorer secara tidak transparan apalagi jika sampai melibatkan data yang tidak valid jelas bertentangan dengan arah reformasi birokrasi nasional. Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Rekrutmen 387 tenaga honorer di Kota Metro bahkan menjadi polemik serius karena diduga dilakukan tanpa melalui prosedur Analisis Beban Kerja (ABK) yang valid. Padahal dalam sistem manajemen aparatur sipil negara, ABK merupakan instrumen penting untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja dalam suatu organisasi pemerintahan. Tanpa adanya dasar ABK yang sah, pengangkatan tenaga honorer berpotensi menjadi kebijakan yang tidak berbasis kebutuhan organisasi, melainkan sekadar keputusan administratif yang membuka ruang penyimpangan.
Apalagi jika benar terdapat dugaan masyarakat diminta menyetorkan sejumlah uang untuk memperoleh status sebagai tenaga honorer. Jika fakta tersebut terbukti, maka persoalan ini telah melampaui ranah administratif dan memasuki wilayah dugaan tindak pidana.
Dalam perspektif hukum pidana, setidaknya terdapat beberapa unsur yang patut didalami oleh penyidik.
Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam proses pengangkatan tenaga honorer. Dalam hukum tindak pidana korupsi, penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain merupakan unsur yang dapat dijerat secara pidana.
Kedua, kemungkinan adanya praktik pungutan liar atau transaksi ilegal dalam proses rekrutmen tenaga honorer. Jika masyarakat diminta membayar untuk memperoleh surat keputusan pengangkatan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: