Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Pringsewu, Dua Pelaku Ditangkap
Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Pringsewu, Dua Pelaku Ditangkap--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah PRINGSEWU, Lampung, berhasil digagalkan warga pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dua dari empat terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (24) dan HS (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, keduanya telah berada dalam penanganan aparat kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku diduga mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2432 GBZ milik seorang pengunjung toko yang terparkir di depan sebuah ruko di Kelurahan Pringsewu Timur.
“Terduga pelaku sempat berupaya merusak kunci kontak menggunakan alat khusus. Namun, aksinya diketahui warga sehingga mereka meninggalkan lokasi,” ujar AKP Ramon dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (13/4/2026).
BACA JUGA:Peluang Usaha Manis: Kisah Mimar Asal Garut Kenalkan Ubi Cilembu di Metro
Korban yang mengetahui kunci kontak motor telah rusak kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) bersama pemilik toko. Setelah memastikan adanya dugaan percobaan pencurian, warga melakukan pencarian ke arah Pajaresuk.
Dalam proses pencarian, dua orang yang diduga terlibat ditemukan di sebuah barbershop. Warga dan polisi yang berpatroli kemudian mengamankan keduanya. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas kepolisian bahkan sempat kewalahan saat akan mengevakuasi kedua pelaku dari lokasi, karena warga yang kesal dengan maraknya aksi pencurian terus berupata menghakimi para pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Kendaraan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Persiapan Haji 2026 di Kota Metro Capai 90 Persen, CJH Diminta Jaga Kesehatan
Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten. Mereka diduga telah beberapa kali beraksi di Kabupaten Tanggamus, serta mengaku telah melakukan aksi di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, berdasarkan pengakuan sementara, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk membeli narkotika jenis sabu. Hal ini mengindikasikan bahwa aksi kriminal tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang masih buron serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 17 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: