Polres Mesuji Kembali Terima 11 Pucuk Senpira dari Masyarakat
Polres Mesuji Kembali Terima 11 Pucuk Senpira dari Masyarakat--Ist
MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Diwakili oleh Waka Polres, Kapolres Mesuji kembali menerima penyerahan Sebelas (11) Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dan empat butir Amunisi dengan sukarela dari tokoh masyarakat tiga desa di Kecamatan Simpang Pematang. Bertempat di halaman Mapolres setempat.
Senjata api rakitan tersebut di serahkan langsung kepada Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., yang diwakili Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., oleh tokoh masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa, Desa Simpang Pematang, Desa Harapan Jaya, dan Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Simpang Pematang.
Penyerahan tersebut hasil dari penggalangan oleh Personil Polres Mesuji kepada Masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban serta situasi yang kondusif dan peredaran senjata api ilegal di Wilayah Hukum Polres Mesuji.
"Saya mewakili Bapak Kapolres atas nama pimpinan saya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya dan mengucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa yang telah menyerahkan senjata api rakitan dengan secara sukarela kepada kami Jajaran Polres Mesuji,"jelas Waka Polres Mesuji, senin (13/07/26) Siang.
BACA JUGA:BPBD Mesuji Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Ekstrem
Lebih lanjut ungkap Kompol Sigit, sejumlah 11 Pucuk senjata api rakitan yang di serahkan jenis revolver dengan 2 Amunisi kaliber 9 mm, dan 2 Amunisi Kaliber 5,56 mm.
"Kami dari Jajaran Polres Mesuji pada bulan Juli 2026 ini memang sedang melaksanakan kegiatan penggalangan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan dan amunisi secara sukarela dan â senpi rakitan yang diserahkan akan di simpan di gudang senpi Polres Mesuji," ucapnya.
Waka Polres juga mengimbau kepada masyarakat jika memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada Jajaran Polres Mesuji dengan sukarela, "Karena dengan memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan sangsi hukum serta berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, " Tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: