Perjuangkan Nasib Guru, DPRD Semprot Walikota Metro di Sidang Paripurna Khusus
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak saat menyampaikan Intrupsinya di atas podium rapat paripurna khusus.--Foto: Arby / Kupas Tuntas
METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Rapat Paripurna Khusus DPRD Kota Metro dalam rangka membahas sekaligus menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis malam (20/8/2026), tidak sekadar menjadi forum formal pembahasan anggaran. Di penghujung rapat, forum tersebut justru berubah menjadi panggung kritik keras terhadap Pemerintah Kota Metro, khususnya menyangkut nasib puluhan guru bersertifikasi yang dinonaktifkan.
Drama politik itu terjadi sesaat sebelum rapat ditutup sekitar pukul 21.30 WIB. Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, menginterupsi jalannya rapat dan menyampaikan kegelisahan yang selama ini menjadi sorotan terkait kebijakan pemerintah daerah terhadap guru non-ASN. Dari atas podium, politisi Partai NasDem tersebut secara terbuka meminta Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memberikan perhatian serius terhadap nasib para guru yang disebut telah dirumahkan atau dinonaktifkan.
Dengan nada tegas, Abdulhak mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa persoalan guru bukan sekadar perkara administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut manusia, keluarga, pengabdian dan masa depan pendidikan di Kota Metro. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak boleh dijalankan secara serampangan tanpa kajian yang matang serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
BACA JUGA:Produktivitas Padi Lampung Tengah Digenjot Lewat Teknologi Pertanian Modern
Abdulhak kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut status ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN juga harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.
Ia turut menyinggung Surat Edaran Nomor 7 yang disebut menjadi salah satu jalan keluar dalam penataan guru non-ASN yang jumlahnya mencapai ratusan ribu secara nasional. Dalam konteks Kota Metro, Abdulhak mempertanyakan mengapa dari sekian banyak tenaga pendidik justru terdapat sekitar 20 guru yang dinonaktifkan.
“Berkaitan dengan persoalan itu, di kota satu-satunya di Lampung, Kota Metro menonaktifkan sebanyak yang semula 29, ternyata setelah diinventarisir itu terjadi 20. Yang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan secara resmi,” ujar Abdulhak di hadapan peserta rapat paripurna.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling tajam dalam interupsi Abdulhak. Ia menggambarkan perlakuan terhadap para guru tersebut sebagai sesuatu yang tidak semestinya terjadi terhadap orang-orang yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan. Bahkan, ia mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut seolah hanya diberlakukan terhadap kelompok tertentu.
“Guru-guru menuntut keadilan. Kenapa hanya 20 sementara yang lain aktif, di SD itu ada 14 dan di TK seluruhnya aktif. Apakah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 itu berlaku untuk 20 orang," katanya.
BACA JUGA:Transformasi Pemuda Banjarrejo, Tim PKM UM Metro Bentuk PKBM Terintegrasi Layanan Desa Digital
Pertanyaan Abdulhak kemudian mengarah langsung kepada Wali Kota Metro. Ia mengaku mendapat informasi bahwa para guru tersebut dapat kembali dimasukkan apabila mendapatkan perintah dari Wali Kota. Pernyataan itu membuat Abdulhak meminta penjelasan langsung dari kepala daerah mengenai siapa sebenarnya yang mengambil keputusan terkait penonaktifan tersebut.
“Berarti pertanyaannya, Pak Wali yang tidak membolehkan. Kami mohon penjelasan. Ini nasib manusia, keadilan. Bayangkan kalau ini saudara-saudara kita, dibuang begitu saja. Pengabdian mereka, sudah serti (bersertifikasi). Kok tidak ada rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Menurut Abdulhak, persoalan hukum dan persoalan kemanusiaan tidak seharusnya dipertentangkan. Ia menilai pemerintah memang harus mematuhi aturan, tetapi penerapan aturan juga membutuhkan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi orang-orang yang telah lama mengabdi.
“Selalu berkata soal hukum, dua hal yang berbeda, Pak. Kenapa saya sampaikan ini, biar bapak ibu tahu persis kondisi yang terjadi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: