Pelaku Pencurian Mobil di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Mobil di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Polisi menangkap terduga pelaku pencurian Toyota Rush di Lampung Utara yang hendak menjual mobil hasil curian ke showroom di Bandar Lampung.--Ist

LAMPUNG UTARA, RADARMETRO.DISWAY.ID — Pelaku pencurian mobil didesa pungguk lama kecamatan Abung Timur ditangkap polisi.

Terduga pelaku N (25) warga kecamatan Abung Timur ditangkap polisi saat diduga hendak menjual mobil hasil curian ke sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan adanya pengungkapan  kasus tersebut. Dimana peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 September 2026. Saat itu, korban bersama keluarganya pergi ke ladang dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.

Ketika kembali ke rumah, keluarga korban mendapati gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mobil Toyota Rush warna merah telah hilang, kemudian korban melaporkan ke polres Lampung Utara. Tutur Kapolres 

Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan adanya dugaan akses masuk melalui pintu belakang atau dapur yang diduga telah dirusak. Selain kendaraan, BPKB mobil dan remote cadangan yang berada di dalam tas juga diketahui telah diambil,” jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Lamteng Imbau Masyarakat Gunakan Masker Saat Aktivitas Luar Ruang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ucapnya ,Minggu 6 September 2026.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka diamankan di sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, saat diduga hendak menjual mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata AKBP Raswidiati.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya (Ek)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait