Een en Ondeelbaar: Ketika Kejaksaan Harus Benar-Benar Menjadi Satu
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta--Ist
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.
Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Ada satu kalimat pendek dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sesungguhnya mempunyai konsekuensi kelembagaan sangat panjang: Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Dalam terminologi yang telah lama dikenal di lingkungan Kejaksaan, prinsip tersebut disebut een en ondeelbaar. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan prinsip ini sebagai salah satu fondasi kelembagaan Kejaksaan. Maknanya tidak berhenti pada kesatuan kewenangan penuntutan, tetapi juga kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan.
Selama ini een en ondeelbaar lebih sering dibicarakan dalam konteks hukum acara pidana dan single prosecution system. Itu tentu benar. Seorang jaksa bekerja bukan atas nama pribadinya, melainkan sebagai bagian dari institusi Kejaksaan. Kebijakan penuntutan pun tidak semestinya berubah hanya karena berbeda orang atau berbeda wilayah. Namun dalam organisasi modern, makna “satu dan tidak terpisahkan” semestinya dibaca lebih luas. Kejaksaan tidak cukup satu dalam penuntutan. Ia juga harus mampu satu dalam membaca persoalan, satu dalam data, satu dalam mitigasi risiko, satu dalam komunikasi kelembagaan, dan satu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di titik itulah een en ondeelbaar bertemu dengan kebutuhan kolaborasi.
Bukan Sekadar Satu Gedung
Sebuah organisasi dapat berada dalam satu gedung, mengenakan seragam yang sama dan mengikuti struktur komando yang sama, tetapi belum tentu bekerja sebagai satu kesatuan. Persoalan organisasi hari ini justru sering muncul karena informasi berjalan sendiri-sendiri. Bidang Pidum memiliki data dan dinamika perkara sendiri. Pidsus memiliki ruang penanganan perkara sendiri. Datun memahami persoalan pendampingan, pemulihan dan penyelamatan aset. Pembinaan membaca kebutuhan sumber daya organisasi. Pengawasan menjaga kepatuhan dan integritas. Sementara Intelijen memiliki informasi mengenai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atau AGHT.
Seluruh informasi tersebut benar dalam ruang tugasnya masing-masing. Persoalan muncul apabila potongan-potongan informasi itu tidak pernah bertemu. Dalam situasi demikian, pimpinan mungkin memperoleh banyak laporan, tetapi belum tentu memperoleh satu gambaran yang utuh. Karena itu, kolaborasi bukan berarti menghapus batas kewenangan. Sebaliknya, kolaborasi berarti setiap bidang bekerja optimal sesuai kewenangannya, kemudian informasi strategisnya dihubungkan untuk mendukung keputusan pimpinan.
Pidum tetap menjalankan fungsi Pidum. Pidsus tetap berada dalam kewenangan Pidsus. Datun, Pengawasan, Pembinaan, Intelijen dan bidang lainnya tetap bekerja menurut fungsi masing-masing. Intelijen pun tidak boleh berubah menjadi “superbidang” yang mencampuri pekerjaan teknis bidang lain. Yang harus dibangun adalah konektivitas. Sebab masyarakat tidak melihat Kejaksaan berdasarkan kotak-kotak struktur organisasi. Publik tidak membedakan apakah persoalan muncul dari Pidum, Pidsus, Intelijen, Datun atau bidang lainnya. Yang mereka lihat hanya satu nama: Kejaksaan. Karena itu, keberhasilan satu bidang adalah wajah institusi. Demikian pula kekeliruan satu bagian dapat dengan cepat berubah menjadi persepsi terhadap seluruh institusi. Di sinilah een en ondeelbaar memperoleh makna yang semakin aktual.
Dari Kejati sampai Kejari: Satu Wajah Institusi
Prinsip yang sama berlaku dalam hubungan Kejaksaan Tinggi dengan Kejaksaan Negeri. Kejati dan Kejari bukan pulau-pulau administratif yang berdiri sendiri. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, dinamika hukum di Kota Yogyakarta dapat memiliki hubungan sosial dengan Sleman. Persoalan pertanahan di satu kabupaten dapat berkembang menjadi isu publik tingkat provinsi. Sebuah perkara yang awalnya dianggap lokal bahkan dapat berubah menjadi isu nasional hanya dalam hitungan jam melalui media sosial. Karena itu, informasi tidak lagi dapat dikelola hanya berdasarkan batas geografis administratif.
Kejari Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Kejati DIY pada akhirnya berada dalam satu ekosistem penegakan hukum yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri menjadi pimpinan sekaligus wajah Kejaksaan di wilayahnya. Kepala Kejaksaan Tinggi kemudian memastikan seluruh simpul tersebut bergerak dalam satu arah kebijakan, tanpa menghilangkan karakter dan dinamika masing-masing wilayah. Dalam konteks ini, kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Sri Kuncoro, S.H., M.Si., yang mendorong konsolidasi, integritas, sinergi dan integrasi antarunit kerja, dapat ditempatkan sebagai implementasi praktis dari semangat een en ondeelbaar.
Integrasi tidak seharusnya berhenti sebagai istilah manajemen. Ia harus hadir dalam pola kerja nyata. Ketika para Asisten dan Kajari se-DIY duduk bersama mengevaluasi capaian, membaca persoalan, menyelaraskan rencana kerja dan membangun kesamaan persepsi, sesungguhnya yang sedang dibangun bukan hanya koordinasi administratif, tetapi satu postur kelembagaan. Gagasan bahwa integrasi adalah kunci memiliki hubungan yang sangat erat dengan roh een en ondeelbaar: Kejaksaan yang kuat bukanlah Kejaksaan yang bidang-bidangnya berjalan sendiri-sendiri, melainkan organisasi yang mampu mengubah berbagai fungsi menjadi satu daya kerja kelembagaan.
Di Mana Posisi Intelijen?
Dalam konstruksi tersebut, fungsi Intelijen memiliki posisi yang khas. Intelijen bukan pemilik seluruh persoalan dan bukan bidang yang mengambil alih pekerjaan teknis bidang lain. Fungsi utamanya justru memastikan pimpinan tidak terlambat mengetahui persoalan. Di tingkat operasional, termasuk pada Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan atau Seksi I, pekerjaan intelijen bermula dari kemampuan membaca tanda, mengidentifikasi kecenderungan, memetakan risiko dan memberikan peringatan dini.
Apakah sebuah perkara mulai memperoleh perhatian publik? Apakah terdapat narasi yang berkembang tidak sesuai fakta? Apakah suatu kebijakan berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat? Adakah persoalan keamanan terhadap personel, kantor atau proses penanganan perkara? Apakah informasi di media sosial berpotensi mengganggu kredibilitas institusi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu tidak selalu membutuhkan tindakan represif. Sering kali yang diperlukan justru informasi yang cepat, verifikasi yang benar, analisis yang tepat dan koordinasi yang tidak terlambat. Itulah relevansi early warning system.
Dalam konteks tersebut, Kasi I dapat berfungsi sebagai salah satu simpul informasi strategis. Bukan untuk memberikan penilaian teknis yuridis terhadap perkara yang menjadi kewenangan bidang lain, melainkan membaca lingkungan strategis yang mengitari perkara dan organisasi. Ketika ditemukan potensi AGHT, informasi tersebut disampaikan secara berjenjang melalui Asisten Intelijen kepada pimpinan dan, apabila diperlukan, dikoordinasikan dengan bidang terkait sesuai kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: