Dua Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Dua Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Polres Pringsewu kembali meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku berinisial JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam penggerebekan di rumah JBS di Pekon Margakaya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Dari keterangan sejumlah pelaku yang telah diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang beredar diduga berasal dari JBS dan ASM.
“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar,” kata Laksono, Senin (21/9/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua terduga pelaku. Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah JBS, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang diduga siap edar, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta alat hisap sabu atau bong.
Laksono mengungkapkan, JBS merupakan residivis kasus narkotika. Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pelaku, menelusuri asal barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jangkauan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laksono menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu maupun melalui layanan Call Center Polri 110. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
“Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas,” tegas Laksono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: