Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ini Daftarnya

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ini Daftarnya

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ini Daftarnya--Ist

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) PRINGSEWU memusnahkan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari PRINGSEWU, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian akhir dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Pringsewu beserta unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Kota Agung, Kodim 0424/Tanggamus, BNNK Tanggamus, Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, jajaran Polres Pringsewu, serta Ketua PWI Kabupaten Pringsewu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., menyatakan pemusnahan ini telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. 

"Ada barang bukti yang dimusnahkan, ada pula yang dilelang. Semua lelang dilakukan secara daring melalui sistem yang telah ditetapkan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Porprov 2026, Pemkab dan KONI Tulang Bawang Matangkan Persiapan Kontingen

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pringsewu, Arif Darmawan Wiratama, SH, MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025 hingga September 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang terdiri dari berbagai tindak pidana, antara lain kepemilikan senjata api ilegal, narkotika dan psikotropika, pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, pelanggaran Undang-Undang Minerba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi lima tandon berisi 975 liter minyak mentah, 14 jerigen berisi 483 liter campuran pertalite dan minyak mentah, sabu seberat 54,953 gram, ganja 193,713 gram, tembakau sintetis 2,467 gram, 456 butir Hexymer, 100 butir ekstasi, 10 senjata tajam, dua senjata api, tiga unit telepon genggam, alat-alat medis dan limbah medis, berbagai alat hisap sabu, pakaian, serta barang bukti lainnya.

Arif juga menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Kejari Pringsewu telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Pemusnahan limbah tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai rekomendasi dinas teknis terkait.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Banjar Agung Tulang Bawang, Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan. Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, BNN, dinas teknis, serta jajaran Kejari Pringsewu yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut.

Setelah laporan disampaikan, Kepala Kejari Pringsewu bersama para tamu undangan secara simbolis mengikuti dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti yang dipandu panitia pelaksana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait