Curi 100 Polybag Bibit Sawit di Tubaba, 3 Orang Ditangkap Polisi

Curi 100 Polybag Bibit Sawit di Tubaba, 3 Orang Ditangkap Polisi

Diduga pelaku pencurian 100 polybag bibit sawit di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berhasil diringkus polisi--Polres Tubaba

TULANG BAWANG BARAT, RADARMETRO.DISWAY.ID — Diduga pelaku pencurian 100 polybag bibit sawit di Kabupaten TULANG BAWANG BARAT (Tubaba), Lampung, berhasil diringkus polisi. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari dua orang yang diduga sebagai pencuri dan satu orang yang diduga menjadi penadah.

Pengungkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat setelah menindaklanjuti laporan kehilangan bibit sawit milik seorang warga di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial BI (31), A (39), dan M (44). Mereka diketahui merupakan warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:Karya Terbaik Lahir dari Pemikiran Sendiri

Kasus ini bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban hendak memeriksa persediaan bibit sawit yang disiapkan untuk dijual di samping rumahnya.

Korban memiliki sekitar 3.000 pokok bibit sawit yang ditempatkan dalam polybag. Namun, saat dilakukan pengecekan, sebanyak 100 polybag diketahui sudah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 juta. Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polres Tulang Bawang Barat agar ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan melacak keberadaan bibit sawit yang hilang.

Hasilnya, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa BI dan A berada di Tiyuh Karta. Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan

Saat tiba di tempat kejadian perkara, polisi mendapati kedua pria tersebut sedang melakukan pencurian bibit sawit. Petugas kemudian menangkap keduanya dan memeriksa kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA:PWI Tubaba Solid! Pastikan Dukungan 100 Persen untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan

Dari dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1756 FOG, polisi menemukan 78 pokok bibit sawit.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri bibit sawit milik korban pada 5 Oktober 2026. Bibit hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang pria berinisial M.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait