Empat Perda Disepakati, Pemkab dan DPRD Pringsewu Perkuat Tata Kelola Daerah
Empat Perda Disepakati, Pemkab dan DPRD Pringsewu Perkuat Tata Kelola Daerah--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama DPRD Kabupaten Pringsewu menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (19/10/2026). Keempat regulasi tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta perubahan ketiga atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah elemen masyarakat.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, keempat Ranperda tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan kapasitas fiskal daerah, pembangunan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan efektivitas organisasi pemerintahan.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan aset yang tertib dan akurat diperlukan untuk menjamin transparansi serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BACA JUGA:Sejumlah Kepsek di Lampung Tengah Buka Suara, Akui Ada Setoran 15 Persen Dana Revitalisasi
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya menyempurnakan regulasi yang berlaku agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara terukur dan bertanggung jawab.
Terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Riyanto menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter, penguatan nilai moral, pengembangan dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting dalam memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia berharap pesantren terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Adapun perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika kebutuhan, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas kerja. Penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
BACA JUGA:Gekrafs DIY Sebut Jogja Destination Wedding Fair 2026 Bisa Perkuat Ekonomi Kreatif
Riyanto menjelaskan, penataan perangkat daerah mempertimbangkan ketepatan fungsi dan ukuran organisasi, beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan SDM, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.
Bupati juga meminta seluruh jajaran Pemkab Pringsewu menjadikan perubahan struktur organisasi sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, inovasi, dan orientasi pelayanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: