Agus: Marwah Guru Harus Dijaga, Jangan Dihina
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H.--Pemkot Metro
RADARMETRO.DISWAY.ID -- Perselisihan antara guru dan wali murid seharusnya tidak berujung pada tindakan yang merendahkan profesi pendidik. Guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik generasi penerus bangsa, sehingga martabat dan kehormatannya perlu tetap dihormati.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., menyikapi perselisihan antara seorang guru SD Negeri berinisial RMS dengan wali murid yang kini berujung laporan ke Polres Metro, Polda Lampung.
Agus menegaskan, guru merupakan profesi mulia yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, tanggung jawab besar yang diemban tenaga pendidik menjadi alasan mengapa profesi tersebut harus dihormati, bukan justru direndahkan.
“Sebagaimana wartawan, advokat, dosen, dan guru juga merupakan profesi yang disebut officium nobile atau semuanya merupakan profesi yang mulia. Kemuliaan profesi itu diperoleh karena tugas dan tanggung jawabnya yang berat,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada media ini, Jum’at 23 Oktober 2026 di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Pimpin Rapat Pembina Posyandu, Ni Ketut Dewi Nadi Dorong Peningkatan Kualitas Layanan
Ia menjelaskan, setiap profesi memiliki peran penting bagi masyarakat. Wartawan bertugas menyampaikan kebenaran melalui pemberitaan, advokat memperjuangkan hak dan keadilan, sedangkan guru serta dosen berperan memberikan pendidikan dan membekali generasi muda dengan ilmu pengetahuan.
Atas dasar itu, Agus menilai penghormatan terhadap profesi harus menjadi prinsip bersama, bukan hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.
“Tidak boleh siapa pun, atas nama apa pun, menghina profesi guru. Demikian juga tidak boleh menghina profesi wartawan maupun profesi lainnya,” tegasnya.
Terkait penanganan kasus yang melibatkan guru RMS dan wali murid tersebut, Agus menyatakan, bahwa persoalan yang telah memasuki ranah hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut, sedangkan pihak-pihak yang bersengketa perlu mengikuti proses yang sedang berjalan.
“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, biarkan kita serahkan kepada hukum. Biarkan Polres dan para pihak yang bersengketa menyelesaikannya. Kalau sudah begitu, kita tidak bisa masuk terlalu jauh,” ungkapnya.
BACA JUGA:AMY Hadiri Pesta Rakyat Petani di Lampung, Riyono Caping: Bukti Nyata Keberpihakan PKS
Sikap tersebut, kata Agus, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya menjaga agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi guru untuk kehilangan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: