Pengurus KONI dan Pelatih Renang Bandarlampung Mesum Dilaporkan ke Polisi

Pengurus KONI dan Pelatih Renang Bandarlampung Mesum Dilaporkan ke Polisi

Pengurus KONI dan Pelatih Renang Bandarlampung Mesum Dilaporkan ke Polisi--Ist

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Seorang pelatih renang berusia 24 tahun di Lampung memilih membawa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke ranah hukum.

Perempuan yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga itu melaporkan seorang oknum pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung berinisial AA ke Polresta Bandar Lampung.

Bunga mengaku mengalami dua kali dugaan pelecehan seksual di lokasi berbeda. Kejadian pertama disebut berlangsung pada September 2025 di kawasan Lampung Walk. Sedangkan peristiwa kedua diduga terjadi di salah satu ruangan kantor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim, pada 30 Juni 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan dokumen itu, laporan diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.

BACA JUGA:Yogyakarta Punya Potensi Besar Jadi Pusat Perfilman Nasional, Industri Kreatif Terus Didorong

Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

Dalam keterangannya, Bunga menceritakan dugaan kejadian pertama bermula setelah dirinya selesai melatih renang di kawasan Lampung Walk. Saat kondisi kolam mulai sepi, AA disebut mendekatinya dan melakukan sentuhan fisik yang tidak dikehendaki, termasuk pada bagian paha dan area intim.

Bunga mengaku langsung menarik tangan terlapor sebagai bentuk penolakan. Namun, dugaan tindakan tersebut disebut berlanjut ketika dirinya hendak pulang.

AA diduga merangkul Bunga dari belakang, memegang pinggang, hingga menyentuh bagian bokongnya.

"Saya sudah menarik tangannya karena tidak nyaman. Saya juga menolak saat dia melakukan tindakan yang tidak pantas. Setelah saya tegur, dia hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap Bunga.

Dugaan kejadian kedua disebut berlangsung pada Selasa malam, 30 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, disalah satu ruangan kantor KONI Lampung. Pertemuan itu, menurut korban, semula bertujuan membahas pekerjaan terkait posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka, termasuk persoalan komunikasi dan penghormatan orang tua atlet terhadap dirinya.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Koramil 11/Depok Serahkan 300 Bibit Cabai kepada KWT Teratai Mekar

Namun, pembicaraan tersebut diduga berubah menjadi situasi yang membuat Bunga merasa tertekan. la mengaku terlapor berulang kali berusaha mendekat, merangkul pundaknya, menarik tangannya, serta meminta agar kepalanya diletakkan di pangkuan korban.

Bunga menyatakan telah menolak dan berpindah tempat duduk. Akan tetapi, menurut keterangannya, terlapor tetap mendesaknya agar kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait