Abdul Manan dan Sekjen AJI Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab HPN
Abdul Manan dan Sekjen AJI Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab Hari Pers Nasional--Ist
JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota), telah mendapat tanggapan tertulis pada tanggal 22 Oktober 2026 oleh Firdaus, yang didalamnya menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026 tersebut.
Pemberian sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI itu, ternyata menuai beragam tanggapan dari kalangan pers nasional.
Sorotan tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian Firdaus yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, tetapi juga pada persoalan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN), khususnya mengenai siapa yang sepatutnya menjadi penanggung jawab penyelenggaraannya.
Dua tokoh pers, yakni anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pelaksanaan HPN yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh komunitas pers.
BACA JUGA:Ketua Akuatik Lampung Angkat Bicara
Tanggapan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI pada Sabtu (24/10/2026).
Abdul Manan: Pemberhentian karena HPN Cukup Mengejutkan
Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan di balik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan. Sebab, status kewartawanan merupakan salah satu unsur penting dalam keanggotaan organisasi wartawan.
Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Pandangan tersebut disampaikan Abdul Manan dalam konteks pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pendapat mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.
Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dengan tujuan mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
BACA JUGA:Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pengurus KONI Lampung yang Jadi Terlapor Dugaan Pelecehan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: