Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Sukoharjo, Dua Motor Hasil Curian Diamankan

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Sukoharjo, Dua Motor Hasil Curian Diamankan

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Sukoharjo, Dua Motor Hasil Curian Diamankan--Ist

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Polsek Sukoharjo, Polres PRINGSEWU, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan yang ditemukan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Sementara itu, sejumlah orang yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si., mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.

"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban. Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut," ujar Iptu Linto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (3/11/2026).

Kasus pertama bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2156 NEB milik Syaira Hayya Fadillah, seorang karyawan swalayan. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di halaman Swalayan Alfamart, Pekon Waringinsari Barat, pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:Lantik 101 PNS Baru, Bupati Pringsewu Minta ASN Bekerja Profesional

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Petugas kemudian menelusuri lokasi dan menemukan kendaraan tersebut di rumah seorang warga berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut merupakan titipan seorang pria bernama Diki Saputra (19), warga Desa Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Polisi kemudian menelusuri keberadaan Diki dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah lebih dahulu diamankan oleh Polres Lampung Tengah dalam perkara curanmor.

Petugas Polsek Sukoharjo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Diki di Polres Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan tersebut, Diki mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban bersama rekannya bernama Arya (23), yang juga sedang menjalani proses hukum di Polres Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan Diki dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:Respons Mabes Polri Terkait Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi: Masih Dicek!

Diki mengaku terlibat dalam pencurian dua sepeda motor milik Dede Lestari (39), warga Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas. Kedua kendaraan tersebut masing-masing Honda Beat warna putih bernomor polisi BE 2393 UQ dan Kawasaki Ninja warna hijau bernomor polisi T 4266 FP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Menindaklanjuti pengakuan pelaku, petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan sepeda motor Kawasaki Ninja yang masih tersimpan di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara sepeda motor Honda Beat warna putih diketahui telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Sukoharjo menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kedua kasus tersebut, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: