Arogansi Kepala Kampung Bumi Nabung, Salah Dikit Pecat !!!

Arogansi Kepala Kampung Bumi Nabung, Salah Dikit Pecat !!!

Foto: Raidi Imron, selaku Kepala Kampung (Kakam) Buminabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.--

RADARMETRO – Sikap arogansi salah seorang Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, menjadi sorotan publik. Belum genap setahun menjabat sudah memberhentikan sejumlah perangkat Kampung dengan cara sepihak tanpa adanya kejelasan.

Tidak tanggung-tanggung, Kakam Buminabung Ilir Raidi Imron, memberhentikan seorang sekretaris kampung, 5 orang kaur, 6 Kepala dusun serta beberapa orang Ketua RT dengan penandatanganan surat pengunduran diri yang sebelumnya telah disiapkan oleh Raidi.

Pengankatan dan pemberhentian aparatur desa/kampung tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

“Perangkat Desa berhenti karena: a) meninggal dunia, b) permintaan sendiri, dan c) diberhentikan,” bunyi Pasal 5 Ayat 2 Permendagri nomor 67 tahun 2017.

BACA JUGA:Jadwal Imsak di Provinsi Lampung, 4 Ramadan 1444 H/2023 M

Aturan tersebut diduga disalahgunakan oleh Kakam Buminabung Ilir Raidi Imron. 

“Ya memang ada dan benar pemberhentian Aparatur Kampung Bumi Nuban Ilir,” ujar salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi pewarta, Minggu (26/3/2023).

Ia mengakui, Kakam Buminabung Ilir memiliki sikap arogansi yang tidak mencerminkan sebagai pimpinan di daerahnya.

“Kami Aparatur Kampung dalam bekerja selalu di anggap salah oleh Kakam Raidi. Setiap ada kesalahan, kami ditegur dengan bahasa yang tak pantas di ucapkan oleh seorang Kepala Kampung,” bebernya.

Dalam menangani persoalan di internal perangkat kampung, memberhentikan bawahan sebagai bukan solusi terbaik. Bahkan kasus kali ini malah terkesan pemecatan sepihak, dengan dalih pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Benar itu, pernyataan pengunduran diri sebagai Aparatur Kampung yang diminta Kakam itu memang ada, termasuk punya saya,” ungkapnya.

Selain dirinya yang dipaksa berhenti dengan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri, hal yang sama juga dirasakan oleh 5 orang Kaur, 6 Kepala dusun serta beberapa orang Ketua RT di Kampung Buminabung Ilir.

“Kami di panggil, saat berada di ruangan kantor Pak Kakam, lalu dengan suara lantang tanpa alasan yang jelas, Kakam Raidi meminta kami untuk mengundurkan diri dari jabatan yang sudah kami emban jauh sebelum Raidi menjadi Kakam Bumi Nabung Ilir,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala Kampung Buminabung Ilir Raidi Imron belum memberikan tanggapan atas pemecatan sepihak tersebut.

BACA JUGA:Pejabat Daerah Terkaya di Bengkulu, Harta Bupati Mukomuko Capai Rp.61 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: