Program RPL dari IBN Bantu Permudah Dapat Gelar

Program RPL dari IBN Bantu Permudah Dapat Gelar

Foto: IMPLEMENTASI PROGRAM RPL: Kampus IBN mengeluarkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk memudahkan peserta mendapatkan gelar akademis.-(Reza)-

RADARMETRO - Institut Bakti Nusantara (IBN) mengeluarkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021.

Rektor IBN, DR. H. Fauzi mengatakan, Kampus IBN mengeluarkan program baru. Program tersebut telah disepakati para pimpinan IBN.

Yaitu Dekan FTKOM Muslihudin, M.T.I, Dekan FEB Didi, S.T., M.Kom., Kaprodi IBN Suyono, M.T.I., dan Operator BAK Widianto, M.T.I. 

Menurut Fauzi, Program RPL dilandasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Periode 2017 – 2022, RPL adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah, untuk mengakui kualifikasi seseorang serta memberikan motivasi dan kepercayaan diri seseorang untuk terus belajar sepanjang hayat.

BACA JUGA:PJS Kepri Gelar Musda I dan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC se Kepri

Tujuan program meningkatkan akses pendidikan tinggi. Sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi.

Serta memberikan kesempatan kepada masyarakat, yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu. 

”Untuk memajukan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya, sehingga mendapatkan kredit akademik melalui asesmen RPL,” jelas Fauzi. 

Didi Susianto menjelaskan, Kampus RPL tipe A dilakukan melalui pengakuan, capaian pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke pendidikan formal. 

Yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya, pendidikan non formal atau informal, dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan peserta paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki pendidikan non formal, informal, atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.

BACA JUGA:Tegas! Kapolda Sumsel Copot Dua Kapolsek Imbas Kebakaran Gudang BBM Ilegal

"Perolehan Kredit Skema RPL Tipe A, bisa melalui proses rekognisi, pendidikan formal dan pengalaman kerja, ataupun pendidikan nonformal dan informal," tandas Didi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: