RADARMETRO - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro memastikan akan memberikan pendampingan bagi korban kekerasan pada anak.
Itu menyusul masuknya 3 laporan korban kekerasan pada anak selama 6 bulan (Januari-Juni 2023).
Dikonfirmasi awak media, Kepala DP3AP2KB Metro, Wahyuningsih mengatakan, bahwa ihaknya telah memberikan pendampingan terhadap ketiga korban kekerasan tersebut.
Pendampingan diberikan untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik korban kekerasan.
"Jadi sudah dilakukan pendampingan baik berupa konseling oleh konselor dan psikolog klinis. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya kekerasan terhadap anak di Metro," terangnya.
BACA JUGA:Sebanyak 75 Perusahaan Swasta Tawarkan Pekerjaan di Job Fair UM Metro 2023
Menurutnya, upaya pencegahan juga Kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Metro.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memiliki wadah bagi masyarakat apabila mengetahui terjadi kekerasan pada anak.
"Wadah ini nantinya sebagai tempat untuk menangani kasus kekerasan pada anak maupun perempuan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan Puspaga Omah Peluk yang ada di kelurahan," paparnya.
Karenanya pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungannya.
Terlebih pelaku kekerasan terhadap anak juga diancam dengan hukuman pidana.
"Tindak kekerasan pada anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Jadi pelanggar aturan ini akan diancam pidana," tukasnya.
BACA JUGA:Pemkot Metro Siapkan Kompensasi Warga Terdampak di TPAS Karangrejo