"Keberadaan IPAL menjadi komponen penting untuk menjaga sanitasi lingkungan dapur. Kemudian mencegah pencemaran akibat limbah pengolahan makanan," ungkapnya.
Rafieq juga meminta pengelola agar setiap dapur SPPG wajib melengkapi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kemudian mendaftar dalam Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PD/PDUK).
"Aspek legalitas ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola MBG yang aman dan terstandar," tukasnya.