PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan uang titipan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, di bawah arahan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, S.H., M.H.
Adapun uang yang diterima berjumlah Rp104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah). Dana tersebut berasal dari CV. Sunshine In Holiday Tour & Travel, selaku pihak penyedia transportasi dan akomodasi para Kepala Pekon selama kegiatan Bimtek berlangsung.
BACA JUGA:Selter JPTP Kepala BKPSDM Metro Bakal Diperpanjang?
Seluruh proses penerimaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pendampingan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, guna menjamin keamanan serta mencegah potensi peredaran uang palsu.
Uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu, sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.002.882.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Dengan tambahan titipan sebesar Rp104,5 juta ini, maka total uang titipan pengembalian yang telah diterima penyidik kini mencapai jumlah yang setara dengan nilai kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat.
BACA JUGA:Bangunan TK Khodijah Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Evi Hasibuan, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya atas itikad baik pihak-pihak yang telah mengembalikan uang negara.
“Kami menghargai langkah kooperatif dari pihak yang telah menitipkan pengembalian kerugian negara. Ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum dan mendukung upaya Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara,” ujar Evi Hasibuan.
Ia menegaskan bahwa Kejari Pringsewu akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.