Bejat..!! Oknum Guru Ngaji di Lampung Utara Setubuhi Murid Sendiri

Selasa 04-11-2025,13:39 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

LAMPUNG UTARA, RADARMETRO.DISWAY.ID — Bejat, mungkin kata itu yang pantas disandang AA, oknum guru ngaji di Lampung Utara yang mensetubuhi anak dibawah umur yang juga merupakan murid ngaji nya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan AA di kamar mandi mushola, usai belajar ngaji pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 18:30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menyampaikan kasus ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara pada Minggu (26/10/2025) malam. 

"Petugas kemudian membawa pelaku ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara," Kata Kasat, Selasa 4 November 2025.

BACA JUGA:Pria di Pringsewu Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap Motif Sakit Hati kepada Istri

Menurut keterangan pelapor, S (49) perbuatan tersebut terjadi saat korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di mushola tersebut. Setelah kegiatan selesai, korban diduga dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke kamar mandi mushola.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dan menahannya untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim. 

Korban diketahui seorang pelajar berasal dari desa yang sama dengan pelaku, di Kecamatan Sungkai Utara. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta uang tunai Rp10.000.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegas AKP Apfryyadi. (Ek)

Kategori :