KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Sebanyak 15 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. Program PB tersebut diberikan bagi warga binaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, pada Selasa 18 November 2025. Ia mengatakan, dengan program PB tersebut warga binaan dapat keluar dari Lapas lebih awal dengan pengawasan dan kewajiban tertentu.
"PB bukanlah bentuk penghapusan pidana, melainkan momen transisi dari kehidupan di dalam Lapas menuju kehidupan di tengah masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Praktik Fee Rujukan Rumah Sakit, Akan Diselidiki BPJS
"Jadi warga binaan tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ungkapnya.
Menurutnya, program PB ini membantu menekan over kapasitas Lapas. Selain itu juga mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial.
"Selain itu bagi warga binaan, PB juga menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan, dan memperbaiki hubungan keluarga. Program ini juga membuktikan bahwa proses pembinaan yang dijalani telah memberikan perubahan positif," paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan warga binaan yang mendapatkan PB tersebut harus memenuhi persyaratan. Diantaranya seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu tertentu, mengikuti program pembinaan dengan aktif, serta telah menjalani minimal 2/3 masa pidana sesuai ketentuan.
"Warga binaan yang mendapatkan PB ini juga harus mendapatkan rekomendasi dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," tukasnya. (Ria Riski A.P)