"Sementara empat unit ponsel lainya masih dalam pencarian," bebernya.
Barang bukti lain dari aksi kedua pelaku, kata Rohmadi, diamankan juga sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kunci akses masuk konter tersebut.
"Selain itu, kami juga berhasil menyita delapan kotak handphone berbagai merk dan juga satu buah obeng yang digunakan untuk mendongkel pintu konter," imbuh Rohmadi.
Lebih lanjut, kata Rohmadi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Di mana pasal yang di sangkakan itu tetap mengacu undang-undang peradilan pidana anak.
BACA JUGA:Grab Buka Pendaftaran Beasiswa Untuk Jenjang SD-S1, Ini Syaratnya
"Namun demikian karena kedua ABH masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.