Diduga Manipulasi Klaim, RS MMH Bandarjaya Resmi Dilaporkan Ke BPJS Kesehatan Cabang Metro

Jumat 28-11-2025,22:25 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, tindakan seperti itu merupakan indikasi fraud/penipuan atau kecurangan yang wajib ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Terkait sanksi, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemberian tindakan administratif berada di bawah kewenangan tim Pencegahan Kecurangan (PK). Jenis sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, pengembalian dana klaim, hingga penghentian kerja sama JKN apabila pelanggaran terbukti berat. Jika pelanggaran dilakukan berulang, pencabutan kerja sama dapat dilakukan.

Selain itu, BPJS memastikan bahwa bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, temuan tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang seperti Dinas Kesehatan atau aparat terkait.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai tupoksi kami. Bila ada unsur yang menjadi kewenangan pihak lain, tentu akan kami teruskan,” tutup dr. Bellza.

Kategori :