Sebagai anak kampung, saya justru merasa tidak boleh alergi terhadap teknologi. Bukan untuk menjadi yang paling canggih, tetapi agar hukum tidak tertinggal oleh cara-cara baru orang menghindar. Teknologi, jika ditempatkan secara proporsional, bukan alat kekuasaan, melainkan sarana agar keadilan tetap relevan.
Namun teknologi tidak pernah boleh berdiri sendiri. Ia harus berjalan seiring dengan nilai. Dalam setiap proses pengamanan DPO, kami berusaha memegang satu prinsip sederhana: hukum ditegakkan tanpa kehilangan kemanusiaan. Tujuannya bukan sekadar membawa seseorang ke lembaga pemasyarakatan, melainkan memastikan keadilan dijalankan dengan martabat.
Bagi saya pribadi, bertugas di Lampung Tengah—tanah leluhur—membuat setiap keberhasilan terasa lebih sunyi dan setiap kesalahan terasa lebih mahal. Karena itu, kehati-hatian dan kerendahan hati menjadi keharusan.
Untuk sesama jaksa, terutama yang tumbuh dari daerah, izinkan saya menutup dengan satu catatan sederhana: latar belakang yang sederhana bukan alasan untuk tertinggal dari teknologi. Dari kampung pun, kita bisa belajar membaca zaman—selama etika, hukum, dan nurani tetap menjadi pegangan.
Pada akhirnya, saat 2025 menutup lembarannya dan 2026 mulai membuka perjalanan baru, pengabdian ini mengingatkan saya pada satu hal penting: ke mana pun melangkah, sejauh apa pun teknologi berkembang, akar tidak boleh ditinggalkan.