Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang telah meresahkan warga dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Dua pelaku utama masing-masing berinisial N (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan C (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sapi hasil curian, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi, serta senjata tajam dan alat kejahatan lainnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi selama lebih dari tiga tahun, dan masih terdapat pelaku lain yang kini berstatus buron.