RADARMETRO - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung atau Bank Lampung diketahui belum memenuhi ketentuan modal inti sebesar 3 triliun rupiah sebagaimana amanah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020.
Pemprov Lampung sejak beberapa tahun lalu telah menyadari hal ini. Gubernur Lampung, Arinal Junaidi dalam Roadshow Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama OJK dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) terkait Pemenuhan Modal Inti BPD telah mendorong kepala daerah, pihak swasta dan pemangku kepentingan Bank Lampung agar menggenjot modal inti Bank Lampung mencapai 3 trilium rupiah pada 2024.
Namun, Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Lampung pada laporan keuangan triwulan per Meret 2023 baru mengantongi modal inti sekitar 1.18 triliun rupiah.
Tenggat waktu hingga 31 Desember 2024 diberikan OJK kepada Bank Pembangunan Daerah termasuk Bank Lampung untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut.
Disisi lain, OJK juga telah merekomendasikan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal inti sebesar 3 triliun rupiah.
Sehingga dengan skema tersebut, OJK berharap adanya percepatan pemenuhan modal inti BPD sebelum mencapai tenggat waktu 31 Desember 2024.
Skema KUB dalam PJOK 12/POJK.03/2020 adalah konsolidasi bank umum. BPD yang tidak memenuhi ketentuan modal inti sebesar 3 triliun rupiah dapat melakukan konsolidasi antar BPD lainnya atau dengan bank swasta.
Menurut OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, dengan skema tersebut nantinya akan ada bank induk dan bank anggota.
BPD yang memiliki modal inti 1 triliun rupiah akan menjadi bank anggota skema KUB dan berada dibawah tanggungjawab bank induk.
Terkait hal ini, Gianto selaku General Manajer Bank Lampung Cabang Metro saat dimintai keterangan soal pemenuhan modal inti Bank Lampung tidak dapat berbicara banyak.
Bahkan saat dimintai penjelasan terkait akankah Bank Lampung mengadakan proses KUB dengan BPD lain? atau BPD Lampung mendorong Pemda sebagai pemilik saham untuk menyuntik modal tambahan.
Atau menahan laba dividen yang dialokasikan untuk penambahan modal? dirinya enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Dari keterangannya, Bank Lampung Cabang Metro hanya menjalankan operasional bank. "Kaitan info modal inti dan pemberitaan di media sifatnya tersentralisasi pusat ada pada bagian humas dan kantor cabang khusus menjalankan operasional bank," jelasnya.
Melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat provinsi Lampung, Kusnadi menjelaskan bahwa Pemprov akan terus berupaya memenuhi ketentuan modal inti sebesar 3 triliun.