Pelaku dapat diancam pasal 81 Ayat 3 atau pasal 82 Ayat 2 undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Setelah Sebulan Buron, DPO Curanmor di Metro Ditembak Polisi
"Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.