Sesuai dengan undang-undang para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Oknum Sopir Ambulans Gasak Tabung Oksigen RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Ratusan Juta
Sabtu 22-07-2023,15:27 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #undang-undang
#tabung oksigen
#saksi-saksi
#rsud demang sepulau raya
#ratusan juta
#polsek
#penyelidikan
#penjara
#pengejaran
#pencurian
#oknum supir
#maling
#lampung tengah
#kuhpidana
#komplotan
#kepolisian
#diringkus
#diamankan
#ambulance
Kategori :
Terkait
Rabu 26-06-2024,12:44 WIB
Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans
Selasa 25-06-2024,09:20 WIB
DPRD Soroti Cara Membuang Obat Kadaluarsa dan Penyalahgunaan Ambulance Pemerintah
Senin 22-04-2024,17:11 WIB
Ambulance dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu
Senin 07-08-2023,10:39 WIB
Qomaru Sebut Tim Khusus Hanya Melayani Masyarakat Terdampak Kebakaran Pabrik Tomo
Sabtu 22-07-2023,15:27 WIB
Oknum Sopir Ambulans Gasak Tabung Oksigen RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Ratusan Juta
Terpopuler
Kamis 03-07-2025,21:03 WIB
Rolling 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesan Walikota Metro!
Kamis 03-07-2025,15:07 WIB
UMKM Kuliner Binaan BRI Ini Sukses Ekspor Berkat Adaptasi dan Inovasi
Kamis 03-07-2025,14:37 WIB
Pendamping PKH Kota Metro Dorong Graduasi Mandiri Melalui Program PPSE: Eva Damayanti Sukses Budidaya Lele
Kamis 03-07-2025,20:59 WIB
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!
Terkini
Kamis 03-07-2025,23:50 WIB
Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers
Kamis 03-07-2025,21:03 WIB
Rolling 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesan Walikota Metro!
Kamis 03-07-2025,20:59 WIB
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!
Kamis 03-07-2025,15:17 WIB