Ardito Cs Balik ke Lampung

Rabu 29-04-2026,12:20 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya dan tiga tersangka lainnya dipindahkan penahanannya ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 28 April 2026.

Seperti dikutip dari Kompas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemindahan Ardito Wijaya dan tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana di Tanjung Karang, Lampung.

“Hari ini tim JPU KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah yaitu bupati dan kawan-kawan, di mana empat orang tersangka ini dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana pada esok hari, Rabu, 29 April 2026 di Tanjung Karang, Lampung,” kata Budi di Gedung Juang KPK, Selasa, 28 April 2026 saat dikutip.

Dalam pemindahan Ardito CS tersebut, Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang membantu proses pengamanan dan memfasilitasi pemindahan tahanan KPK tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK dari Kepala BKKBN, Bukti Komitmen Bangun SDM Unggul

“Kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus peristiwanya,” ujar dia.

Selain Ardito, tiga  tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, dan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito.

Diketahui, Ardito ditangkap bersama 4 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Desember 2025.

KPK mengatakan, Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Metro Naik hingga 30 Persen

Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.

“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 11 Desember 2025 saat dikutip Radarmetro.disway.id.

Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :