RADARMETRO - Seorang laki-laki berinisial OM (30), warga Punggur, Lampung Tengah, harus berurusan dengan kepolisian saat santap malam pada salah satu rumah makan di bilangan Kota Metro.
OM ditangkap atas kasus dugaan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya saat diamankan di Kota Metro, polisi menemukan sabu sisa pakai yang terbungkus alumunium foil.
Penemuan barang bukti itu juga diperkuat dengan ditemukannya sebua paket sabu hingga alat hisap alias bong yang dari kediaman OM yang berada di Kampung Nunggalrejo, Punggur, Lampung Tengah.
Selanjutnya, polisi menggelandang OM ke Mapolres Metro untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan pihaknya telah menetapkan OM sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan atas kepemilikan bong dan paket sabu.
Foto 2: Barang bukti sejumlah sabu sisa pakai beserta alat hisap sabu alias bong.-(MH Naim)-
BACA JUGA:Motor di Dalam Rumah Hilang, Bocah 15 Tahun Ditangkap
Penangkapan tersangka OM berlangsung pada Jumat (21/7) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
"Sesampainya di lokasi tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro bertemu dengan terlapor dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor ditemukan barang berupa satu buah lipatan kertas alumunium foil warna silver yang didalamnya terdapat satu lembar pastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/7/2023).
Hendra juga mengatakan pihaknya juga memeriksa kediaman tersangka OM di Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
"Ditemukan barang berupa satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu), seperangkat alat hisap sabu alias bong, dan lima lembar plastik klip bening kosong," ungkapnya.
BACA JUGA:Oknum Sopir Ambulans Gasak Tabung Oksigen RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Ratusan Juta
Untuk saat ini, lanjut Hendra, tersangka OM beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Metro.
Tersangka bakan diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.