Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Kamis 18-06-2026,09:44 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut memicu meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sunarto  mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Turut mendampingi Ketua MA, Hakim Agung Heru Pramono; Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas MA; Didik Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI; serta Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.

Dari SMSI mendampingi Ketua Umum diantaranya,  Taufiqurohman, A.K. Wakil Ketua Dewan Penasihat; Dr. Hendri Yanto Attan, Wakil Sekjen; Iwan Jamaluddin, Bendahara SMSI Pusat; dr. Nishal Dilon, Direktur Media Crisis Center; dan Eman Sulaiman Humas SMSI.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Pringsewu Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Fokus Kerja Sama

Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yakni:

Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.

Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.

Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan. 

Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang-kalah di ruang sidang menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Kategori :