RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Dimana ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dikonfirmasi awak media, Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membenarkan pengaturan jam kerja tersebut. Ia mengatakan, pengaturan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Metro Nomor 07/SE/SETDA/07/2023. Isinya tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
"Iya sudah dikeluarkan surat edaran mengenai jam kerja bagi ASN. Jadi untuk ASN selama ramadan masuk jam 8 pagi dan pulang jam 3 sore," terangnya, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA:PKS: Konser Musik Boleh, Bukber Dilarang, Alasan Diskriminatif
Menurutnya, kendati ada pengurangan jam kerja namun ASN diminta untuk tidak mengurangi produktivitas dalam bekerja. Sehingga tidak menggangu. kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing.
"Bagi unit-unit pelayanan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, kami minta agar dilakukan pengaturan intern di lingkungan unit kerjanya. Sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik," pesannya.
Terpisah Kabag Hukum Setda Kota Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga menjelaskan, surat edaran mengenai pengaturan jam kerja tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor : 06 Tahun 2023. Yakni
tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan
Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 054.2/1205/07/2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Di.mana dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan PNS, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.
"Diantaranya bagi perangkat daerah yang memberlakukan hari kerja Hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 hinga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Kemudian untuk hari Jumat waktu istirahat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," tukasnya.
BACA JUGA:Dewan Minta ASN Selingkuh Dipecat