RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali mengirimkan 3 nama terbaik hasil seleksi terbuka (Selter) 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keempat jabatan tersebut diantaranya jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretaris DPRD (Sekwan), Staf Ahli dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari KASN. Menurutnya, setelah persetujuan dari KASN tersebut turun nantinya proses pelantikan akan segera dilakukan.
"Namanya sudah dikirim. Ke KASN sudah dapat rekomendasi, bisa dilantik kita lantik," terangnya, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, menanggapi belum dilantiknya hasil selter JPTP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota MetroMetro, Sekda mengaku masih menunggu surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dikonfirmasi awak media, Sekda Kota Metro mengaku telah mengirimkan nama-nama terbaik hasil selter JPTP Kepala Disdukcapil ke Mendagri. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat persetujuan tersebut. Terlebih khusus untuk jabatan Kepala Disdukcapil tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Mendagri.
"Kan harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi Kepala Disdukcapil harus ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Kalau belum turun kita Plt kan dulu," jelasnya.
BACA JUGA:Ramadan Jam Kerja ASN Metro Diatur Ulang, Begini Pengaturannya...
Lebih lanjut, Bangkit mengaku, seleksi terbuka (Selter) JPTP Kepala Dinas Sosial (Disos) juga akan segera dibuka. Ini mengingat berpindahnya Kepala Disos menduduki jabatan fungsional. "Untuk inas sosial sebentar lagi lah. Kalau ini sudah beres, baru segera diisi," tutupnya.
Diketahui Kepala Disdukcapil Metro Maria Fitri Jaya Singa telah memasuki masa pensiun tepat pada 1 April 2023 mendatang. Bahkan usai melaksanakan apel pagi Senin (20/3/2023), Pemkot Metro telah memberikan penghargaan kepada Maria Fitri Jaya Singa atas pengabdiannya selama ini kepada negara.
BACA JUGA:PKS: Konser Musik Boleh, Bukber Dilarang, Alasan Diskriminatif