*Penulis oleh: Andre Hariyanto, Mantan Santri Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Kalimantan Timur & Jurnalis Muda
MALANG, RADARMETRO.DISWAY.ID - Menepati janji merupakan salah satu bentuk tanggung jawab, integritas, dan penghormatan terhadap orang lain. Sebaliknya, mengingkari janji dan tidak menepati waktu yang telah disepakati dapat menimbulkan kekecewaan, merusak kepercayaan, bahkan memicu persoalan hukum apabila berkaitan dengan kewajiban dalam suatu perjanjian.
Dalam kehidupan sehari-hari, janji sering kali dianggap sebagai ucapan biasa. Seseorang berjanji akan membayar utang pada tanggal tertentu, menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu, menghadiri pertemuan, mengirimkan barang, atau memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati. Namun, ketika waktunya tiba, janji tersebut tidak ditepati tanpa penjelasan yang jelas maupun upaya penyelesaian.
Pertanyaannya, bagaimana hukum memandang orang yang ingkar janji dan tidak tepat waktu? Apakah setiap keterlambatan merupakan pelanggaran hukum? Dan bagaimana pertanggungjawabannya dalam perspektif agama?
Ingkar Janji Bukan Sekadar Persoalan Ucapan
Janji memiliki konsekuensi moral karena menyangkut kepercayaan orang lain. Ketika seseorang menyampaikan kesanggupan, pihak lain dapat menjadikan kesanggupan tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan, mengatur pekerjaan, menggunakan waktu, bahkan mengeluarkan biaya.
Oleh karena itu, orang yang berjanji seharusnya memahami kemampuan dan tanggung jawabnya sebelum menyampaikan kesanggupan.
Misalnya, seseorang telah menyepakati pembayaran pada tanggal tertentu. Pihak yang menerima janji mungkin sudah merencanakan kebutuhan berdasarkan tanggal tersebut. Ketika pembayaran terlambat tanpa pemberitahuan, pihak yang dirugikan bukan hanya kehilangan kepastian, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian lainnya.
Hal serupa berlaku dalam dunia kerja, bisnis, organisasi, pelayanan publik, maupun hubungan sosial. Keterlambatan yang berulang tanpa komunikasi dan tanggung jawab dapat membentuk citra seseorang sebagai pihak yang sulit dipercaya.
Namun, perlu dibedakan antara keterlambatan yang terjadi karena keadaan mendesak di luar kendali dan kelalaian yang sebenarnya dapat dihindari. Orang yang menghadapi kendala tidak selalu dapat disalahkan secara moral maupun hukum. Hal terpenting ialah adanya keterbukaan, itikad baik, komunikasi, dan upaya nyata untuk menyelesaikan kewajiban.
Perspektif Hukum Indonesia: Kapan Ingkar Janji Disebut Wanprestasi?
Dalam hukum perdata Indonesia, ingkar janji yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi atau cidera janji.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa wanprestasi dapat terjadi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban tetapi terlambat, atau melaksanakannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan mengenai kelalaian dalam perjanjian dapat merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur keadaan ketika pihak yang berutang dinyatakan lalai melalui teguran atau ketika perjanjian itu sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi setelah lewatnya waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan isi perjanjian, bukti yang tersedia, serta ketentuan yang berlaku.