Sementara satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan unsur tindak pidana dan hanya akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
"Yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke etik. Sudah ditetapkan dan ditahan," lanjut Hengki.
Hengki juga mengatakan bahwa masih ada satu oknum polisi lagi yang juga diduga ikut terlibat dalam kasus penganiyaan itu. Oknum polisi berinisial S tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam proses pengerjaan.
Saat dikonfirmasi perihal kronologi kejadian, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga masih enggan menyebutkan, Hengki hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Berhentikan Walikota Yana Mulyana, Ada Apa?
Atas aksinya itu ketujuh oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia