Pria Asal Pringsewu Diduga Setubuhi Wanita Disabilitas Tempat Kos

Selasa 01-08-2023,12:34 WIB
Reporter : Nara J Afkar
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO-  Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan konferensi pers perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si. didampingi Kasubdit IV Renakta, AKBP Adi Sastri, S.H., M.H. melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas.

Umi Fadilah mengatakan, telah terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku berinisial AR (34). Pria asal Kabupaten Pringsewu itu disangka mencabuli wanita berkebutuhan khusus. 

Modusnya melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban. Tersangka AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di Pantai Sebalang, Lampung Selatan.

"Saat itu pelaku mendekati korban. Lalu meminta nomor handphone. Selanjutnya keduanya saling berkomunikasi hingga sering melakukan panggilan telepon dan Whatsapp secara intens" ungkap kabid humas.

BACA JUGA:Harga BBM Naik Mulai Hari Ini. Buruan Cek Biar Nggak Kaget!

Setelah akrab, tersangka membujuk korban berinisial MK yang berkebutuhan khusus (keterbelakangan mental). 

Caranya mengarahkan korban MK, agar dapat menuju ke Pringsewu. Lantas korban diajak ke kosan pelangi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Pringsewu.

"Selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami-istri kepada korban sebanyak dua kali," beber Umi Fadilah.

Atas kejadian yang dialaminya itu, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 kaos warna pink, 1 celana panjang warna hitam, 1 jump suit warna merah, 1 celana dalam warna pink, 1 BH warna pink, dan 1 unit handphone Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.

BACA JUGA:KPK Curhat Dapat Teror Setelah Penetapan Tersangka Kasus Basarnas, MAKI : Cemen!

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas kabid humas.

Kategori :