RADARMETRO - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 78 pada tanggal 17 Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, imbau masyarakat untuk memasang bendera merah putih.
Hal itu merupakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI di wilayah Kabupaten Tubaba, sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar dapat mengibarkan bendera merah putih selama 31 hari berturut-turut mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
"Imbauan tersebut telah kita tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.1/215/I.01/TUBABA/2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023," kata Pj.Bupati Tubaba, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Yanto, saat dikonfirmasi media, pada (01/08/2023).
Lanjut dia, bukan hanya untuk masyarakat, imbauan tersebut juga ditujukan untuk seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Tubaba, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan, serta pihak Swasta lainnya.
BACA JUGA:Anggaran Poned Mulya Asri Diduga Bermasalah, Begini Penjelasan Kapuskesmas
"Untuk lebih memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan dalam rangka menjaga estetika Kabupaten, maka kepada pemilik kantor/rumah/ruko/bangunan diharapkan membersihkan gedung dan halamannya, melakukan pengecatan pagar dan bangunan, serta memasang umbul-umbul/lampu hias/dekorasi/hiasan lainnya sebagai bentuk ekspresi semangat Proklamasi," jelasnya.
Khusus kepada Camat, jelas dia, agar memerintahkan Kepala Tiyuh untuk mengimbau warga secara bersama-sama membersihkan lingkungan, memasang bendera merah putih dan umbul-umbul, serta membuat patok mini warna merah putih.
"Ayo kita semarakkan HUT RI ke 78 Tahun 2023 ini, yang bertema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju. Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 Wib - 10.20 Wib.
BACA JUGA:Shutdown 191 Ribu HP Ber-IMEI Ilegal, Bareskrim Polri: ”Masyarakat Jangan Panik”
Selama 3 menit diharapkan kita dapat menghentikan semua kegiatan, dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi, terkecuali aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," pungkasnya.