Bahkan terkesan menghindar dengan tergesa-gesa masuk ke kantor kembali.
Namun beberapa saat kemudian, mantan Sekretaris Daerah Tanggamus itu kembali keluar. Ia lantas menghadapi awak media yang sudah lama menunggu dirinya selesai diperiksa.
Dalam wawancara singkat tersebut, AW membenarkan dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.
"Iya diperiksa sekitar 11 jam. Kalau bicara terkait proses, jelas aturannya ada di Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Secara sistem kami ikuti prosesnya," terang AW.
Ketika ditanya terkait adanya pergeseran anggaran tahun 2021, AW menegaskan, hal itu bukan pergeseran. Melainkan perubahan anggaran.
"Itu bukan pergeseran anggaran, tapi perubahan anggaran. Karena setiap pemerintah daerah pasti ada mekanismenya," tegas AW.
BACA JUGA:Wabup Lampura Serahkan 127 SHM di Desa Gunung Gijul
Ditanya soal dirinya yang sempat menghindar dari awak media, dirinya berkilah, masuk kembali ke ruangan karena akan pamit pulang dengan para jaksa.
"Bukan menghindar. Saya pamit pulang dulu tadi. Ngapain saya menghindar," ketusnya AW.