Uang Pengembalian dari DPRD Tanggamus Bertambah, Ini Jumlahnya Sementara

Rabu 02-08-2023,14:57 WIB
Reporter : Albertus Yogy
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO – Terhitung Selasa (1/8/2023) jumlah total pengembalian uang kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dari DPRD Tanggamus sebanyak Rp4.543.725.000. 

Artinya, terjadi penambahan uang pengembalian sebesar Rp1,5 miliar. Sebab pada Rabu (26/7/2023), uang yang dikembalikan baru sebesar Rp3,04 miliar.       

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Menurutnya, uang itu terkait kasus dugaan korupsi biaya perjalanan yang diduga di-mark up DPRD Tanggamus dan kini sedang ditangani Kejati Lampung.

Ricky Ramadhan mengatakan, penghitungan baru dilakukan secara global saja dan belum dilakukan secara rinci.

"Total global per Selasa (1/8/2023) ada Rp4.543.725.000. Ini pengembalian uang kerugian negara kasus perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus," ujar Ricky Ramadhan.

BACA JUGA:Tiba-tiba Parpol Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Kejati Lampung

Saat ditanya kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pada anggota DPRD Tanggamus, Ricky belum dapat memastikan. 

"Nanti ya, kami belum dapat info lebih lanjut lagi," ujarnya singkat. 

Ricky menyebutkan, Kejati Lampung saat ini masih terus mengaudit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. 

Di mana berdasarkan perhitungan sementara, ada kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

"Jumlah pastinya nanti dulu ya. Saya koordinasi dengan Pidsus dulu. Kami baru terima globalnya," ujarnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Tanggamus Ditahan 20 Hari di Rutan Kota Agung

Kasi penkum menambahkan, belum ada lagi agenda pemeriksaan lanjutan terhadap anggota DPRD Tanggamus. 

Sebab kejati masih melakukan pendalaman terkait dengan barang bukti yang ditemukan.

Kategori :